Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa MUI Tentang Produk Vaksin COVID-19 Dari Sinovac



Melengkapi diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM pada 11 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. 

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Diharapkan dengan telah dikeluarkannya EUA dari BPOM serta Fatwa MUI tersebut, vaksinasi dapat segera dilaksanakan dan dapat berdampak pada pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi negara kita.

Untuk selanjutnya dapat didownload pada link berikut :

Fatwa MUI Tentang Produk Vaksin COVID-19 Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China danPT. Bio Farma

Posting Komentar untuk "Fatwa MUI Tentang Produk Vaksin COVID-19 Dari Sinovac "