Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmenkes tentang Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19



Pemerintah melalui Kemenkes mengeluarkan Kepmenkes dalam upaya peningkatan testing dan tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, dengan menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. 

Peraturan tersebut dapat download pada link berikut :

KMK No. HK.01.07-MENKES-446-2021 ttg Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID

Posting Komentar untuk "Kepmenkes tentang Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19"