Kepmenkes tentang Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19
Pemerintah melalui Kemenkes mengeluarkan Kepmenkes dalam upaya peningkatan testing dan tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, dengan menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.
Peraturan tersebut dapat download pada link berikut :
KMK No. HK.01.07-MENKES-446-2021 ttg Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID
Posting Komentar untuk "Kepmenkes tentang Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19"