Permenkes tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Pemerintah resmi membuka vaksinasi virus Corona COVID-19 lewat jalur mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu, 24 Februari 2021. Dalam Permenkes yang ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin tersebut, vaksinasi COVID-19 mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong.
Untuk selanjutnya dapat di download pada link berikut :
PMK No. 10 Th 2021 ttg Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Posting Komentar untuk "Permenkes tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19"