Semangat Gotong Royong Vaksin Mandiri
Sejak diumumkan
oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Desember 2020 bahwa vaksin diberikan gratis
untuk seluruh rakyat Indonesia, sejak saat itu juga harapan untuk dapat
mengakhiri pandemi lebih cepat semakin tinggi. Namun teryata tidak sesederhana
itu. Ketersediaan vaksin, kesiapan fasilitas Kesehatan pemerintah dan kecepatan
proses vaksinasi belum sesuai dengan yang diharapkan.
Setidaknya
sampai dengan tanggal 28 Februari 2021, tercatat vaksinasi COVID-19 dosis satu
sudah diberikan ke 1.691.724 penerima, untuk dosis dua, vaksin COVID-19 sudah
diberikan ke sebanyak 998.439. Sementara target total sasaran vaksinasi
COVID-19 secara keseluruhan adalah 181.554.465 orang agar terbentuk herd immunity.
Artinya jika
dilihat dari angka vaksinasi perakhir februri tersebut masih jauh dari target
yang diharapkan. Untuk itulah banyak kalangan mengusulkan agar program
vaksinasi mandiri dibuka, terutama dari jalur perusahaan swasta. Pertimbangannya
adalah para pengusaha tersebut mampu untuk membiayai vaksinasi kepada
karyawanya, selain juga untuk mempercepat vaksinasi secara nasional.
Untuk area DKI
Jakarta, KADIN telah memulai pendataan perusahaan-perusahaan yang bersedia untuk
melaksanakan vaksinasi untuk karyawannya. Dalam acara CNBC Economy Outlook
2021, Kamis 25 Februari 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, 6.664
perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong melalui Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) dan vaksin yang dibutuhkan sekitar 7,5 juta.
Namun yang
menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah vaksinnya tersedia untuk diberikan melalui
vaksinasi mandiri? Jenis vaksin yang seperti apa yang diberikan? Apakah tidak
mengganggu program vaksinasi yang telah dijadwalkan oleh pemerintah? Apakah
para karyawan tersebut masih harus mengeluarkan biaya atau ditanggung
perusahaannya?
Beragam pertanyaan
tersebut akhirnya mulai terjawab dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan
pada tanggal 24 Februari 2021.
Berdasarkan penjelasan dari Pihank Kemenkes, berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Permenkes tersebut:
- Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
- Layanan vaksinasi Gotong Royong tidak dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
- Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.
- Jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
- Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN & PT Bio farma serta bertanggung jawab tethadap proses pendistribusian vaksin COVID-19 Goting Royong ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.
- Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik.
Untuk jenis vaksin yang digunakan, sebagai mana telah dirilis dibanyak media, vaksinasi gotong royong akan memakai dua jenis vaksin yaitu Sinopharm dari Beijing China dengan platform in-activated, dan Moderna dari Amerika dengan platform mRNA. BUMN Farmasi terlibat penuh untuk pengadaan kedua vaksin tersebut. Dimana pengadaan vaksin dari Sinopharm rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan Holding Farmasi, PT Kimia Farma Tbk sedangkan Moderna, pengadaannya akan dilakukan oleh Induk Holding BUMN Farmasi, Bio Farma.
Seiring dengan kebijakan vaksinasi gotong royong tersebut, tidak terlihat adanya kesan komersialisasi. Untuk itu perlu kiranya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada kalangan pengusaha dan karyawannya. Termasuk didalamnya teknis mengenai proses vaksinasi, jadwal kerja dan hal-hal yang perlu dipersiapkan baik pra pemberian vaksin maupun pasca vaksinasi. Ini penting agar niat dari para pengusaha yang mau terlibat aktif dalam pemutusan mata rantai Covid-19 dapat berjalan denga baik. Sehingga roda perekonomian dapat segera pulih
Posting Komentar untuk "Semangat Gotong Royong Vaksin Mandiri"