Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Semangat Gotong Royong Vaksin Mandiri

 

Sejak diumumkan oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Desember 2020 bahwa vaksin diberikan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia, sejak saat itu juga harapan untuk dapat mengakhiri pandemi lebih cepat semakin tinggi. Namun teryata tidak sesederhana itu. Ketersediaan vaksin, kesiapan fasilitas Kesehatan pemerintah dan kecepatan proses vaksinasi belum sesuai dengan yang diharapkan.

Setidaknya sampai dengan tanggal 28 Februari 2021, tercatat vaksinasi COVID-19 dosis satu sudah diberikan ke 1.691.724 penerima, untuk dosis dua, vaksin COVID-19 sudah diberikan ke sebanyak 998.439. Sementara target total sasaran vaksinasi COVID-19 secara keseluruhan adalah 181.554.465 orang agar terbentuk herd immunity.

Artinya jika dilihat dari angka vaksinasi perakhir februri tersebut masih jauh dari target yang diharapkan. Untuk itulah banyak kalangan mengusulkan agar program vaksinasi mandiri dibuka, terutama dari jalur perusahaan swasta. Pertimbangannya adalah para pengusaha tersebut mampu untuk membiayai vaksinasi kepada karyawanya, selain juga untuk mempercepat vaksinasi secara nasional.

Untuk area DKI Jakarta, KADIN telah memulai pendataan perusahaan-perusahaan yang bersedia untuk melaksanakan vaksinasi untuk karyawannya. Dalam acara CNBC Economy Outlook 2021, Kamis 25 Februari 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan vaksin yang dibutuhkan sekitar 7,5 juta.

Namun yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah vaksinnya tersedia untuk diberikan melalui vaksinasi mandiri? Jenis vaksin yang seperti apa yang diberikan? Apakah tidak mengganggu program vaksinasi yang telah dijadwalkan oleh pemerintah? Apakah para karyawan tersebut masih harus mengeluarkan biaya atau ditanggung perusahaannya?

Beragam pertanyaan tersebut akhirnya mulai terjawab dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Berdasarkan penjelasan dari Pihank Kemenkes, berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Permenkes tersebut:

  1. Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
  2. Layanan vaksinasi Gotong Royong tidak dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
  3. Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  4. Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.
  5. Jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
  6. Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  7. Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN & PT Bio farma serta bertanggung jawab tethadap proses pendistribusian vaksin COVID-19 Goting Royong ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.
  8. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik.

Untuk jenis vaksin yang digunakan, sebagai mana telah dirilis dibanyak media, vaksinasi gotong royong akan memakai dua jenis vaksin yaitu Sinopharm dari Beijing China dengan platform in-activated, dan Moderna dari Amerika dengan platform mRNA. BUMN Farmasi terlibat penuh untuk pengadaan kedua vaksin tersebut. Dimana pengadaan vaksin dari Sinopharm rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan Holding Farmasi, PT Kimia Farma Tbk sedangkan Moderna, pengadaannya akan dilakukan oleh Induk Holding BUMN Farmasi, Bio Farma. 

Seiring dengan kebijakan vaksinasi gotong royong tersebut, tidak terlihat adanya kesan komersialisasi. Untuk itu perlu kiranya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada kalangan pengusaha dan karyawannya. Termasuk didalamnya teknis mengenai proses vaksinasi, jadwal kerja dan hal-hal yang perlu dipersiapkan baik pra pemberian vaksin maupun pasca vaksinasi. Ini penting agar niat dari para pengusaha yang mau terlibat aktif dalam pemutusan mata rantai Covid-19 dapat berjalan denga baik. Sehingga roda perekonomian dapat segera pulih 


Posting Komentar untuk "Semangat Gotong Royong Vaksin Mandiri"